Untuk masyarakat yang membutuhkan rumah dengan cara cicilan maka peran perbankan sangat dominan. Secara umum, perbankan adalah sebuah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama dalam menjalankan sistem operasionalnya, yakni menerima simpanan dana (funding), menyalurkan dana (lending), dan memberikan jasa – jasa keuangan (service). Maka dari itu, bank disebut sebagai lembaga intermediary, yang artinya bank sebagai lembaga perantara antar pihak yang kelebihan uang dengan pihak yang kekurangan uang. Begitu juga dengan bank syariah, bank syariah juga berfungsi sebagai lembaga intermediary, dimana dalam menjalankan usahanya tidak dapat dipisahkan dari prinsip – prinsip syariah yang mengatur operasional bank syariah. Prinsip dasar inilah yang akan dijadikan sebagai pijakan atau landasan untuk mengembangkan produk – produk bank syariah.
Bank umumnya mensyaratkan uang muka atau DP minimal sebesar 20% dari harga rumah, sebagai bukti bahwa calon pembeli memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melunasi cicilan. Biarpun begitu, beberapa bank berani memberikan
kredit yang DP-nya hanya sebesar 10% dengan kondisi tertentu. Yang pasti, semakin besar DP yang diberikan, semakin besar peluang pengajuan kredit disetujui. Dari segi cicilan yang akan dibayar, semakin besar DP semakin sedikit tanggungan hutang dan bunga yang harus dibayarkan.
Bagi Anda yang mencari Rumah Murah Cileungsi, Silahkan Klik :